Sidang Pra Peradilan dugaan korupsi pengadaan lahan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Sibolgadengan tersangka Januar Effendi Siregar menjadi riuh.
Persidangan itu sendiri berlangsung kurang dari 10 menit di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12/2015) kemarin.
Namun, drama yang terjadi usai sidang lebih menarik untuk diperhatikan.
Usai sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal Fahren, tersangka lalu mendatangi perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara lalu menyodorkan uang berisi Rp 50 juta.
Ini dilakukannya agar pihak Kejatisu mau memenjarakan dirinya setelah menjadi tersangka lebih dari dua tahun pada kasus tersebut.
“Ini ada uang Rp 50 juta, mohon dititipkan kepada Kejati. Harus dengan ini mungkin agar Kejati mau menahan saya,” katanya kepada tiga orang yang mewakili pihak termohon.
Menanggapi hal tersebut, salah seorang dari tergugat menyarankan agar Januar mendatangi Kejati.
Pihak tergugat terlihat marah karena melihat aksi Januar yang didampingi penasehat hukum Andar Sidabalok dan Jefri Simanjuntak.
Namun, ketiganya akhirnya memilih untuk pergi meninggalkan kantor pengadilan itu.
Januar yang terlihat geram terus mengejar ketiga perwakilan termohon yang didampingi salah seorang petugas keamanan PN Medan.
Suasana di ruang PN Medan tersebut seketika dipenuhi teriakan Januar. Para pengunjung terlihat heran, tapi ada beberapa yang bersuara memberikan dukungan kepada Januar.
“Aneh Kejatisu ini. Jangan keadilan itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sementang saya rakyat biasa diperlakukan semena-mena. Dua tahun saya tersangka tapi tidak diproses. Ayo ambillah uang ini,” teriaknya sambil melemparkan amplop coklat besar berisi uang.
Setelah ketiga perwakilan Kejati Sumatera Utara itu berlalu, eks Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga itu terlihat terduduk lesu di depan gedung PN Medan.
“Saya sudah lelah sekali dengan ketidakadilan ini, Dua tahun saya tersangka, tapi tidak ditahan. Jangankan ditahan, diproses pun tidak. Keluarga saya menderita karena status saya yang tidak jelas ini,” ungkap PNS Pemkot Sibolga tersebut.
Dia juga membantah apa yang dilakukannya tersebut ada kaitannya untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga yang sedang bertarung.
“Tidak ada itu. Siapa yang tahan dengan kondisi yang saya alami ini. Dua tahun tersangka, tapi tidak ada diproses,” ucapnya.
Suasana di ruang PN Medan tersebut seketika dipenuhi teriakan Januar. Para pengunjung terlihat heran, tapi ada beberapa yang bersuara memberikan dukungan kepada Januar.
“Aneh Kejatisu ini. Jangan keadilan itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sementang saya rakyat biasa diperlakukan semena-mena. Dua tahun saya tersangka tapi tidak diproses. Ayo ambillah uang ini,” teriaknya sambil melemparkan amplop coklat besar berisi uang.
Setelah ketiga perwakilan Kejati Sumatera Utara itu berlalu, eks Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kota Sibolga itu terlihat terduduk lesu di depan gedung PN Medan.
“Saya sudah lelah sekali dengan ketidakadilan ini, Dua tahun saya tersangka, tapi tidak ditahan. Jangankan ditahan, diproses pun tidak. Keluarga saya menderita karena status saya yang tidak jelas ini,” ungkap PNS Pemkot Sibolga tersebut.
Dia juga membantah apa yang dilakukannya tersebut ada kaitannya untuk menjatuhkan salah satu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Sibolga yang sedang bertarung.
“Tidak ada itu. Siapa yang tahan dengan kondisi yang saya alami ini. Dua tahun tersangka, tapi tidak ada diproses,” ucapnya.
Menanggapi apa yang dilakukan kliennya tersebut, Andar Sidabalok
mengatakan, hal itu merupakan bentuk kekesalan Januar atas kondisi yang
menimpanya.
“Tentuya dia kesal. Dalam pengadaan tanah rusunawa itu dia hanya sebagai pihak yang disuruh membayarkan tanah lewat pemindahbukuan uang ke rekening pemilik tanah atas perintah Wali Kota Sibolga saat itu, Syarfi Hutauruk,” ungkapnya.
Namun, di balik kekesalannya tersebut, menurut Andar, Januar juga berharap bisa membantu Kejatisu untuk mengungkap siapa dalang atau pelaku utama dugaan korupsi tersebut.
“Tentuya dia kesal. Dalam pengadaan tanah rusunawa itu dia hanya sebagai pihak yang disuruh membayarkan tanah lewat pemindahbukuan uang ke rekening pemilik tanah atas perintah Wali Kota Sibolga saat itu, Syarfi Hutauruk,” ungkapnya.
Namun, di balik kekesalannya tersebut, menurut Andar, Januar juga berharap bisa membantu Kejatisu untuk mengungkap siapa dalang atau pelaku utama dugaan korupsi tersebut.
No comments:
Post a Comment