Sunday, December 13, 2015
Sebelum Bunuh dan Buang ke Sungai, IS Setubuhi Pacarnya yang sedang Hamil
Korban pembunuhan yang dilakukan sang pacar, Pipit Pitriani (18), menuliskan perjalanan asmaranya dalam sebuah buku, dalam buku itu, gadis asal Kampung Ngantay, Desa Lembah Sari, Kecamatan Cikalong Kulon ini sudah menjalani kisah asmara dengan pembunuhnya, IS (23), selama 10 bulan. Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Gito menuturkan, keluarga korban menemukan sebuah buku catatan harian milik Pipit. Buku tersebut, kata Gito, merupakan buku tulis seperti yang biasa dipakai oleh anak sekolah.
Di dalam buku itu, ditemukan alamat jelas sang pacar, berikut catatan cinta mereka selama 10 bulan terakhir. Korban pun menulis pernah hamil sebelumnya dalam buku tersebut. Kehamilannya kali ini adalah yang kedua kalinya selama berpacaran dengan IS.
"Ya diceritakan, kalau anaknya lahir nanti laki-laki akan diberi nama Muhammad, jika perempuan akan diberi nama yang bagus. Ini kehamilan korban yang kedua kalinya. Kehamilan pertama digugurkan atas permintaan IS," ujar Gito di Markas Polres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat (4/12/2015).
Menurut Gito, IS yang menjadi tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak dua kali sebelum membunuhnya dan membuangnya ke Sungai Cikawayah. Satreskrim Polres Cianjur di Kampung Sarongge, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet Kamis, 3 Desember 2015 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Dasar penangkapan berawal dari ditemukannya mayat di Kecamatan Cikalong Kulon dan keterangan saksi dan keluarga korban yang mengarah kepada IS. IS merupakan pacar korban," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, kepada melalui pesan singkat, Sabtu (5/12/2015).
IS diduga sengaja membunuh Pipit lantaran diminta pertanggungjawabannya setelah menghamilinya. Namun IS tak mau menikahinya lantaran masih muda. Lantas IS mengakhiri kisah asmara mereka dengan membunuhnya.
"Korban dicekik kemudian dibuang ke sungai (Cikawayah) kecil yang berada di perbatasan antara Kecamatan Mande dan Kecamatan Cikalong Kulon Kabupaten Cianjur," kata Sulistyo.
Sulistyo menyebut, Pipit ditemukan dalam kondisi yang mengenaskan. Ia ditemukan dalam keadaan terluka pada bagian kepala sebelah kiri dekat telinga. Mulutnya mengeluarkan darah sehingga petugas menduga Pipit menjadi korban kekerasan. Polisi menjerat IS dengan pasal 340 subsidier pasal 38 dan pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
Labels:
Cucupoker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment