Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad
Yusuf Ali menuturkan, per Mei 2015, Pemerintah Indonesia telah
membekukan dana sebesar Rp 2.083.684.874 milik terduga teroris dan
organisasi teroris.
Dana tersebut bersumber dari 26 rekening
berbeda yang berasal dari 364 individu yang terdaftar sebagai teroris
dari PN Jakarta Pusat dan 17 entitas.
"Ini bukti bahwa kita
berkomitmen tinggi terhadap pencegahan pendanaan terorisme," tutur Yusuf
di Kantor PPATK, Jakarta, Senin (28/12/2015).
Dalam melakukan
pemantauan pendanaan terorisme tersebut, Indonesia bekerja sama dengan
Australian Transaction Report and Analysis Center (Austrac).
Kerja
sama tersebut dilakukan untuk mengungkap adanya jaringan teroris di
Australia dan Indonesia, kemudian temuannya dapat ditindaklanjuti oleh
penegak hukum. Untuk di Indonesia, itu dapat ditindaklanjuti oleh Densus
88.
Yusuf menyebutkan, kebanyakan dana dialirkan ke yayasan di
Indonesia. Salah satu pemberi dana tersebut adalah seorang warga
Australia berinisial L. Dana yang dialirkan tersebut kemudian
didistribusikan.
Sementara itu, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso
mengatakan, aliran dana yang disalurkan L dibagi menjadi beberapa
tujuan, di antaranya kepada yayasan dan juga perorangan.
Menurut Agus, aliran dana untuk teroris tersebut mengalami peningkatan setidaknya dalam tiga tahun terakhir.
"Saya
waktu di PPATK tiga tahun lalu teroris masih kecil-kecilan. Uangnya
kirim lewat ATM Rp 50.000, Rp 500.000," ujar dia.
No comments:
Post a Comment