Thursday, December 17, 2015
Ketahuan Cairkan Uang KJP, Puluhan Warga Panik
Puluhan ibu-ibu rumah tangga, Rabu (16/12) berlarian kocar-kacir saat kepergok security dan manager dari Pasar Koja Baru, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, hendak mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) melalui toko pakaian dan sepatu yang ada di lantai dasar pasar itu.
Suasana sejumlah toko di pasar tersebut yang tadinya dikerubungi puluhan hingga ratusan orang yang berniat mencairkan dana yang sesungguhnya dialokasikan untuk kepentingan kependidikan anak-anak dari kalangan ekonomi menengah ke bawah itu
Menurut hasil pengamatan SP di lokasi, banyak dari ibu-ibu itu mengantri untuk mencairkan dana KJP yang seharusnya tidak boleh dicairkan itu dan seharusnya digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah dengan cara melakukan transaksi di toko yang memiliki mesin EDC (Electronic Data Capture) Bank DKI.
Salah satu toko yang digrebek dan kepergok sedang melayani jasa pencairan dana KJP yakni toko seragam sekolah 'Harapan BHG' yang berada di los BKS 288.
Manajer PD Pasar Jaya wilayah Jakarta Utara, Pence Harahap, mengatakan pihaknya melakukan penggrebekan terhadap toko-toko di Pasar Koja Baru karena mendapatkan informasi bahwa telah terjadi kegiatan pencairan dana KJP di lokasi itu dalam jumlah massal.
"Saat diam-diam datang rupanya mereka sedang asik mencairkan dana KJP, barulah saat kami mengambil foto dari kegiatan mereka mencairkan uang KJP baru mereka jadi ricuh dan ketakutan," kata Pence, Rabu (16/12) siang di lokasi.
Puluhan ibu-ibu rumah tangga itu tampak berebut mengambil kembali KJP yang sudah mereka serahkan ke pemilik toko dan sedang dalam proses antrian pencairan menggunakan mesin EDC di toko tersebut.
"Saya hanya mau beli baju sekolah pak, gak ngapa-ngapain kok bener, jangan foto saya pak," ujar seorang ibu-ibu yang mengenakan baju daster batik yang tak mau disebut identitasnya.
"Tenang ibu-ibu, tenang, jangan dorong-dorong, semua kembali ke tempatnya masing-masing, ini ibu mau tukar uang ya dengan kartu ini?," tanya Pence kepada salah seorang ibu.
Namun ibu itu hanya menunjukkan wajah cemas dan tidak mengucapkan sepatah kata apapun. Saat Pence bertanya apa yang sudah dilakukan oleh pemilik toko, pemilik toko itu justru berkilah bahwa ia hanya membantu mncairkan KJP karena ibu-ibu rumah tangga itu akan menggunakan uang itu untuk membayar SPP anak mereka.
Salah seorang warga lainnya yang hendak mencairkan dana KJP mengakui bahwa ia telah beberapa kali mencairkan di lokasi toko tersebut meskipun selalu dikenai potongan atau charge atas transaksi pencairan menggunakan EDC.
"Ini saya sedang mencairkan yang Rp 1 juta, tapi yang cair hanya Rp 900 ribu, soalnya kata pedagangnya kalau mencairkan dana menggunakan EDC bank lain (bukan EDC Bank DKI) itu kena charge dari bank yang bersangkutan," tutur wanita paruh baya yang berjilbab coklat itu
Pence kemudian langsung mendata toko-toko yang selama ini melayani pembeli dengan modus pencairan dana KJP itu, ia berjanji akan mengenakan sanksi berat berupa pencabutan hak ijin sewa bagi pemilik toko yang terbukti menumbuhkan praktik pencairan KJP.
"Ini tidak boleh bapak dan ibu, dana KJP tidak boleh dicairkan apapun alasannya dan harus digunakan cash less untuk membeli keperluan sekolah dari pelajar yang namanya tercantum di KJP," ucap Pence dengan tegas.
Ia juga memarahi petugas security internal Pasar Koja Baru karena mereka sebenarnya mengetahui aktifitas pencairan dana KJP namun tidak memberitahukan kepada dirinya.
Saat ditanyai, petugas security itu mengaku takut dan tidak melaporkan aktifitas para pedagang dan warga itu karena para pedagang mengancam mereka akan dikerjai oleh koneksi mereka yang diduga memiliki pangkat Kolonel dan adapula dari kesatuan Satuan Lalu Lintas.
"Pokoknya saya gak mau tahu, kalau kalian gak lapor lagi besok tidak usah masuk lagi, ngapain juga kalian takut sama mereka (pedagang), saya ini mbahnya preman, kenal sama Jendral dan pak Jokowi (Presiden RI)," lanjut Pence dengan nada suara tinggi.
Lebih lanjut, Pence mengaku akan melaporkan hal ini ke instansi terkait, seperti Polsek Koja, Staff Khusus Gubernur DKI Jakarta, maupun Dinas Pendidikan Pemprov DKI terkait maraknya aktifitas pencairan dana KJP di Pasar Koja Baru.
Bagi mereka yang melanggar, menurutnya akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha, penarikan mesin EDC, denda Rp 6 juta, serta pidana kurungan selama tiga tahun berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 174 Tahun 2015 tentang larangan mencairkan dana KJP.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment