Pengumuman tersebut dalam rangka membina dan menyelenggarakan
fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan
disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Juga sebagai pelayanan pengaduan
masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau pegawai negeri
sipil Polri.
"Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui ada oknum
anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat
nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bidang Propam
Polda setempat atau menghubungi Divisi Propam Polri melalui nomor telepon
021-7218615," tulis Divisi Humas.
Pengaduan juga dapat dilakukan memalui website Divisi Profesi
dan Pengamanan (Propam) Polri yakni
http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan, atau twitter Div Propam Polri:
@propampolri atau Facebook Div Propam Polri: propam.polri.
Berdasarkan pantauan,formulir online tersedia di laman Propam. Data yang diperlukan
menyangkut identitas pelapor, alamat, kewarganegaraan, nomor identitas, akun
email, hingga periswita yang diadukan beserta kronologis kejadian. Formulir
pengaduan dapatkan di sini.
No comments:
Post a Comment