Saturday, December 19, 2015

Ada Oknum Polisi Nakal? Catat Nama dan Pangkat Adukan ke 0217218615

Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri mengeluarkan imbauan agar masyarakat luas ikut mengawasi kinerja anggota kepolisian, Sabtu (2/1/2015). "Imbauan, menemukan "oknum" polisi nakal, laporkan kepada kami...!" demikian bunyi imbauan yang disebarluaskan melalui facebook resmi Divisi Humas Polri.

Pengumuman tersebut dalam rangka membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi dan pengamanan internal, termasuk penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri. Juga sebagai pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri atau pegawai negeri sipil Polri.

"Kami mengimbau masyarakat, jika mengetahui ada oknum anggota Polri atau PNS Polri yang melakukan tindakan menyimpang, agar mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut dan melaporkan ke Bidang Propam Polda setempat atau menghubungi Divisi Propam Polri  melalui nomor telepon 021-7218615," tulis Divisi Humas.

Pengaduan juga dapat dilakukan memalui website Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yakni http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan, atau twitter Div Propam Polri: @propampolri atau Facebook Div Propam Polri: propam.polri.

Berdasarkan pantauan,formulir online tersedia di laman Propam. Data yang diperlukan menyangkut identitas pelapor, alamat, kewarganegaraan, nomor identitas, akun email, hingga periswita yang diadukan beserta kronologis kejadian. Formulir pengaduan dapatkan di sini.

No comments:

Post a Comment