Thursday, December 10, 2015

Pemprov DKI Hapus Sanksi Bunga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Kebijakan itu berlaku untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang untuk masa pajak Januari-Desember 2014 dan masa pajak Januari-Oktober 2015. 

Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, keputusan ini  mulai berlaku  sejak  2 Desember dan akan berakhir pada 31  Desember 2015. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015.

"Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih  lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2015).

Menurut Agus, tujuan penghapusan sanksi berupa bunga untuk mengejar penerimaan Pajak Daerah hingga bulan Desember 2015.  Ia menilai penghapusan sanksi akan dapat mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.

"Pemberian  penghapusan  sanksi  administrasi  berupa  bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada wajib pajak sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya," ujar dia. Agus mengatakan peraturan serupa tidak berlaku untuk wajib pajak  yang  telah   melakukan   pembayaran  sanksi administrasi  berupa  bunga  atas  Pajak  Hotel,   Pajak  Restoran,  Pajak Hiburan  dan  Pajak  Parkir  sebelum  ditetapkannya peraturan ini.

"Wajib pajak yang telah membayar sanski administrasi berupa bunga atas pajak yang dimaksud, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi," papar Agus.

Berikut rincian mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.

Penghapusan diberikan dalam hal:
- Membetulkan  sendiri  setoran masa yang  mengakibatkan  utang  pajak menjadi  besar  atas  masa  pajak  tahun  2014  dan  tahun  2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;

- Keterlambatan  pembayaran  atau  penyetoran  pajak  yang  terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;

- Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;

- SKPD-KB  atau Kurang Bayar yang  diterbitkan  setelah  berlakunya  keputusan ini.

- Penghapusan sanksi administrasi  berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh.

- Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.

No comments:

Post a Comment