Thursday, December 10, 2015
Pemprov DKI Hapus Sanksi Bunga Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, dan Parkir
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir. Kebijakan itu berlaku untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Terutang untuk masa pajak Januari-Desember 2014 dan masa pajak Januari-Oktober 2015.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak Agus Bambang Setyowidodo mengatakan, keputusan ini mulai berlaku sejak 2 Desember dan akan berakhir pada 31 Desember 2015. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 3032 Tahun 2015.
"Kebijakan ini tidak diberikan apabila setelah 31 Desember 2015 Wajib Pajak atau Penanggung Pajak masih lalai atau khilaf melakukan keterlambatan pembayaran maka sanksi administrasi kembali diproses sesuai ketentuan perpajakan daerah," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Kamis (10/12/2015).
Menurut Agus, tujuan penghapusan sanksi berupa bunga untuk mengejar penerimaan Pajak Daerah hingga bulan Desember 2015. Ia menilai penghapusan sanksi akan dapat mendorong wajib pajak melunasi utang pajaknya.
"Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dilakukan dengan tujuan sebagai pembinaan kepada wajib pajak sehingga mereka mau mematuhi kewajibannya," ujar dia. Agus mengatakan peraturan serupa tidak berlaku untuk wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sanksi administrasi berupa bunga atas Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir sebelum ditetapkannya peraturan ini.
"Wajib pajak yang telah membayar sanski administrasi berupa bunga atas pajak yang dimaksud, tidak dapat mengajukan restitusi atau kompensasi," papar Agus.
Berikut rincian mengenai kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga untuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
Penghapusan diberikan dalam hal:
- Membetulkan sendiri setoran masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi besar atas masa pajak tahun 2014 dan tahun 2015 sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan;
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang tahun 2014 dan tahun 2015 yang belum atau telah diterbitkan STPD;
- Keterlambatan penyampaian SPTPD tahun 2014 dan 2015;
- SKPD-KB atau Kurang Bayar yang diterbitkan setelah berlakunya keputusan ini.
- Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga hanya diberikan kepada Wajib Pajak atau penanggung pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak secara penuh.
- Dinas Pelayanan Pajak akan melakukan penyesuaian pada Sistem yaitu pada Sistem Pemungutan Pajak Daerah (SP2D) untuk menghapus sanksi bunga tersebut.
Labels:
Cucupoker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment