Sunday, December 6, 2015

Pejabat Pelindo yang Todong Pegawai Kios Ponsel Jadi Tersangka



General Manajer Tanjung Perak, PT Pelindo III, Eko Harijadi Budijanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, atas kasus penodongan pegawai kios ponsel di Plasa Marina Surabaya, Sabtu (5/12/2015). Eko dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka setelah diperiksa maraton sejak kemarin malam.

"Kami juga sudah gelar perkara, dan statusnya naik jadi tersangka," kata Kepala Satuan Resersen dan Kriminal Polrestabes Surabaya,  AKPB Takdir Matanette, Minggu (6/12/2015).

Takdir menjamin tidak akan ada perlakuan khusus untuk Eko, meskipun dia merupakan manajer di BUMN.

"Tersangka dijerat pasal 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan yang disertai ancaman, dengan ancaman 1 tahun penjara," ujarnya. Karena ditetapkan sebagai tersangka, manajemen PT Pelindo III menonaktifkan Eko mulai Senin besok.

"Yang bersangkutan dibebastugaskan mulai besok, agar proses hukum tetap berjalan dengan baik. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Kepala Humas PT Pelindo III, Edy Priyanto. Aksi penodongan itu kata Edy, bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan urusan pekerjaan.

"Kami selaku manajemen juga turut prihatin atas kejadian ini. Kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini," ujarnya.

Setelah proses hukum di kepolisian selesai, sesuai sistem yang ada di internal perusahaan, maka yang bersangkutan akan diperiksa secara internal dengan melibatkan tenaga ahli. Eko Harijadi Budijanto dilaporkan telah menodongkan senjata api kepada Muhammad Sofi, karyawan kios ponsel di Plasa Marina. Eko mengaku marah karena janji bunus pembelian ponsel tidak ditepati oleh karyawan tersebut.

No comments:

Post a Comment