Saturday, December 5, 2015

LPSK "Cibir" Ancaman Pengacara Sopir Lamborghini Penabrak Warung STMJ

 

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengkritisi tim pengacara Wiyang Lautner, pengemudi Lamborghini yang menabrak kios STMJ, Minggu (29/11/2015) lalu, tidak membuat ancaman. Adapun pengacara sopir Lamborghini penabrk warung kopi adalah Amos HZ Taka. Pengacara diminta lebih fokus memberikan ganti rugi kepada pihak korban.

"Seharusnya pihak tersangka lebih fokus kepada proses hukum dan pemulihan korban luka, bukan mengancam media dan masyarakat", ujar Semendawai Sabtu (5/12/2015). Ganti rugi dapat berupa pengobatan dan kelangsungan hidup keluarga korban. Terutama terhadap korban tewas.

"Apalagi korban meninggal dunia merupakan seorang kepala keluarga yang merupakan tumpuan mata pencaharian, itu lebih penting untuk dipikirkan ketimbang mengancam," jelas Semendawai.

Ganti rugi merupakan hak korban dan bukan sebagai bentuk perdamaian antara pelaku dan korban. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa ganti rugi tidak menghentikan proses pidana. "Ini yang harus dikawal masyarakat dan media", ujar Semendawai.

Meski kasus kecelakaan lalu lintas bukan ranah perlindungan LPSK, nantinya jika ditemukan ancaman terhadap saksi dan korban maka LPSK bisa mengeluarkan perlindungan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Ancaman bisa berupa ancaman fisik, ancaman hukum, hingga ancaman berupa pemberian uang atau materi yang mempengaruhi kesaksian saksi dan korban", pungkas Semendawai. Sebelumnya, tim pengacara tersangka utama sekaligus pengemudi Lamborghini yang menewaskan satu orang, Wiyang Lautner, mengirimkan ancaman kepada media massa dan para pengguna internet. Peringatan itu berbentuk iklan seperempat halaman di salah satu surat kabar nasional, Kamis (3/12/2015).

No comments:

Post a Comment