Monday, March 21, 2016
KPK Menyindir Lulung yang Enggan Laporkan Hartanya
KPK Sindir Lulung yang Enggan Lapor Harta, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyindir pimpinan DPRD DKI Jakartaa Abraham Lunggana alias Lulung yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Sebagai legislator pembuat aturan, Lulung wajib ikut membuka jumlah dan jenis hartanya ke publik.
"Intinya kalau legislator itu kan law maker pembuat undang-undang atau Perda, ya itu namanya ikut ngatur negara, kalau bukan pejabat negara mana bisa ngatur negara," kata Saut ketika dikonfirmasi,
Menurut Saut, selama ini anggota DPRD di wilayah lain juga ikut melapor. Alasan Lulung yang enggan melapor lantaran bukan pejabat negara pun dipertanyakan.
"Memang terdapat penilaan bawah DPRD tidak pejabat negara, itu bisa didebat. Tapi di beberapa daerah ada yang patuh lapor harta. Saya tidak ingat," katanya.
Sementara Lulung sebelumnya mengatakan dirinya bukanlah pejabat negara, dirinya mengaku wakil rakyat. "Aku ini wakil rakyat bukan pejabat negara, yang wajib kan pejabat negara," katanya kepada awak media.
Menurut aturan, mereka yang wajib melapor adalah penyelenggara negara. Dalam UU nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara ini harus bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. Jika tidak, akan ada sanksi administrasi seperti diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Merujuk data di laman acch.kpk.go.id, pada 2015, anggota legislatif mulai dari DPRD hingga DPR yang wajib melaporkan hartanya sebanyak 13.325 orang. Namun hingga kini hanyak 3.637 anggota dewan yang melapor. Artinya, ada 72,27 persen yang belum menunaikan kewajibannya.
Sementara itu, pada tahun sebelumnya, jumlah wajib lapor dari kalangan legislatif yakni 10.231 orang namun hanya sebanyak 2.879 yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment