Saturday, March 26, 2016
Seorang Ayah Tega Hamili, Aborsi dan Jual Anak Kandungnya
AS (41) warga yang berdomisili di Ubung, Bali, dibekuk petugas kepolisan Polda NTB karena diduga telah menggauli anak gadisnya yang masih berusia 15 tahun hingga hamil, mengaborsi lalu menjual anaknya pada laki-laki hidung belang.
"Polda NTB telah menangani dugaan tindak kekerasan anak di bawah umur, aborsi dan perdagangan orang," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP I Putu Bagiartana, Sabtu (26/3/2016).
Bagiartana mengatakan, dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini terjadi sejak tahun 2015 saat korban SA (15) tinggal bersama ayahnya di Bali.
Ia menceritakan, awalnya korban tinggal bersama neneknya di Lombok Timur setelah ayah dan ibunya bercerai.
Tahun 2015, pelaku datang ke Lombok dan melihat anak gadisnya sudah berajak remaja.
Pelaku pun lalu kembali ke Lombok untuk kedua kalinya dan mengajak korban ke Mataram.
Namun bukannya diajak ke Mataram korban justru dibawa ke Denpasar, Bali tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
"Sampai di Denpasar Bali, anak ini digauli berulang kali sampai hamil," kata Bagiartana. Setelah dinyatakan positif hamil, tersangka berusaha menggugurkan kandungan anaknya dengan memaksa meminumkan berbagai jenis ramuan sampai kandungan anaknya gugur.
Setelah gugur dan korban dinyatakan sehat, bukannya merasa kasihan, pelaku justru menyuruh korban untuk melayani laki-laki hidung belang di sekitar wilayah Denpasar.
"Hasil dari melayani laki-laki diserahkan kepada orang tuanya (ayah). Nah orang tuanya menggunakan uang itu untuk keperluan hidup sehari-hari, bermain judi dan minum-minum," kata Bagiartana.
Kondisi ini dilalui korban berbulan-bulan lamanya, hingga akhirnya korban memberanikan diri untuk kabur dan kembali ke Lombok.
Korban lalu melaporkan kejadian sebenarnya kepada polisi. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kasus itu ternyata lokasi kejadiannya di wilayah Polda Bali. Maka atas koordinasi dengan penyidik Polda Bali, hari ini rencananya akan dilimpahkan ke Polda Bali," terang Bagiartana.
Akibat perbuatan kejinya, pelaku terancam dihukum dengan pasal berlapis diantaranya UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual terhadap anak, UU Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 2 tentang perdagangan manusia dan Pasal 347 KUHP tentang aborsi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment