Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan
mekanisme pengembalian uang tiket (refund) oleh maskapai domestik kepada
calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya.
Presentase dan waktu pengembalian itu tertuang dalam Peraturan
Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan
Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib
mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon
penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan
penerbangannya,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian
Perhubungan, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis
(31/12/2015).
Presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, lanjut Barata, ditetapkan sebagai berikut:
- Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen
dari tarif dasar
- Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang
sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit
sebesar 50 persen dari tarif dasar
- Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang
sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit
sebesar 40 persen dari tarif dasar
- Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang
sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30
persen dari tarif dasar
- Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang
sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20
persen dari tarif dasar
- pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal
keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen
dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan
udara niaga berjadwal.
Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang.
Dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
“Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari
kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari
kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau
debet,” ujar Barata.
No comments:
Post a Comment