Friday, January 8, 2016
Siswi SMA Rencanakan Aksi Pembegalan Motor
Pelajar putri merencanakan pembegalan terhadap Saleh di Jalan Soekarno-Hatta Rajabasa Raya Kecamatan Rajabasa. Aksi ini dilakukan bersama kelima rekannya.
Kapolda Lampung Brigjen Edrward Syah Pernong menjelaskan enam remaja itu ditangkap Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung berdasarkan laporan polisi nomor LP/1592/XXI/LPG/Resta Balam/Sek KDT, Kamis 31 Desember 2015, pukul 00.30 WIB.
Selain Ika, pelajar putri itu, polisi juga menangkap lima rekannya, yaitu Mita (25) warga Jalan Ikan Kembung Kelurahan Pesawahan, Heru (21) warga Kelurahan Nyunyai Dalam, Rajabasa, Rudi (19), Fery (22), dan Hamidun (22) ketiganya warga Jalan Haji Komarudin, Rajabasa, Bandarlampung.
"Keenam tersangka ditangkap setelah polisi yang mendapat informasi kejadian pencurian dengan kekerasan di Jalan Soekarno-Hatta, Telukbetung. Kemudian petugas datang ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk melakukan penyelidikan," kata dia lagi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka, yakni Ika dan Mita yang berperan sebagai perantara atau umpan bagi korban. "Keduanya langsung ditangkap di kediamannya masing-masing," kata Kapolda Lampung.
Dari kedua tersangka itu, ia melanjutkan, barulah terungkap identitas komplotan lainnya, yakni, Heru, Rudi, Feri dan Hamidun.
"Ide tindak kejahatan ini keluar dari Ika yang mengaku kesal terhadap Saleh (58), akibat membatalkan janji kencan di malam pergantian tahun 2016," ujarnya pula.
Modusnya, dengan mengajak Saleh yang diakui tersangka Ika sebagai teman kencannya untuk jalan berboncengan sepeda motor bertiga yakni Saleh, Ika, dan Mita. Saat dalam perjalanan, korban dihentikan oleh tiga tersangka Heru, Rudi, Feri dan Hamidun.
Korban dipukul dan jatuh sehingga para tersangka dengan mudah mengambil sepeda motor Yamaha Mio warna biru berikut STNK-nya. Dari tersangka disita barang bukti berupa dua unit sepeda motor Yamaha Mio, sehelai baju milik korban, sebuah BPKB sepeda motor milik korban.
"Saya sakit hati dengan korban, karena pada saat tahun baru 2016, dia membatalkan kencan dengan saya," kata Ika pula.
Ia yang juga mengaku dijanjikan dibelikan handphone oleh teman kencannya itu tapi tak jadi, akhirnya bersama beberapa rekannya membegal Saleh (58), warga Jalan Wolter Monginsidi, Gang Sriwijaya 2 No: 48, Kelurahan Gulakgalik, Telukbetung Utara, Bandarlampung itu. Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara. (Antara)
Labels:
Cucupoker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment