Tuesday, January 12, 2016

Lakukan Hubungan Badan dengan Pacar, Remaja Ini Dilaporkan ke Polisi

Seorang remaja diamankan polisi karena dituduh melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya yang masih duduk di kelas I SMK.

Kamis (7/1/2016) siang, BYP (17) diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kepada polisi, pelaku mengaku, tindakan itu dilakukan terhadap kekasihnya yang masih berusia 16 tahun sebanyak lima kali sepanjang bulan Januari hingga Agustus 2015.

Aksi itu dilakukan di kediamannya di kawasan Jalan Manukan Lor, Surabaya, saat orangtuanya tidak ada di rumah.

BYP ditangkap setelah orangtua korban melaporkan aksi tersebut kepada polisi. Meski berstatus tersangka, BYP tidak ditahan.

"Dia hanya dititipkan kepada polisi karena masih di bawah umur," kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Meski proses hukum tetap berjalan, polisi tetap mengupayakan jalan damai.


"Pelaku dan korban agar bagaimana bisa dinikahkan saja supaya ke depannya lebih baik," kata Lily.

No comments:

Post a Comment