Sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM), Kakorlantas Polri kembali mengeluarkan surat pembaruan dari Nomor ST/271/II/2015 menjadi Nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015.
Baik dari cara perpanjang sampai pemberlakukan tiga jenis surat izin mengemudi khusus motor yang dibagi dalam tiga golongan. Peraturan baru resmi berlaku 1 Januari 2016. Isi dalam surat pembaruan tersebut mengatur mengenai masalah SIM.
Isi Surat
Berikut isi dari surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015.
- Berlaku mulai 1 Januari 2016 - Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
Lewat dari 3 bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- SIM C, C1 dan C2, Berlaku mulai 1 Mei 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
3 Golongan SIM
- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
- SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan surat izin mengemudi (SIM) C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.
Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.
3 Golongan SIM
- Tiga golongan SIM C tersebut adalah,
- SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc
- SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc
- SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.
Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016.
No comments:
Post a Comment