Tuesday, February 23, 2016
Polisi Tangkap Waria Penyedia PSK Anak di Bawah Umur
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak mengamankan Ferry Ferdays alias Mumun di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada, Pontianak, Senin (22/2/2016) malam.
Ferry ditangkap karena diduga melakukan kegiatan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan Ferry berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya transaksi prostitusi di hotel tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mendatangi TKP. Saat itulah, Ferry yang juga seorang waria tertangkap tangan melakukan sesaat setelah menerima pembayaran dari seorang pria yang menjadi pelanggan atas jasa prostitusi.
"Tersangka ditangkap karena tindak pidana perdagangan anak dan melakukan eksploitasi ekonomi atau seksual terhadap anak dibawah umur," ungkap Andi Yul, Selasa (23/2/2016).
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya menjadi penyedia PSK sejak tahun 2010. Ferry pun menjadikan pekerjaan tersebut sebagai pencarian dan kebiasaan.
Ferry mengaku mendapatkan keuntungan dalam setiap transaksi. Selain Ferry, polisi juga mengamankan tiga wanita, dua diantaranya masih berusia dibawah umur.
Para korban yang juga sebagai saksi yaitu, IK (15), FT (15) dan EL (19). Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp 1,2 juta hasil jasa dari konsumen, dua unit ponsel, dan satu unit kendaraan bermotor yang digunakan untuk mengantar korban menemui pelanggan.
"Tersangka dijerat dengan pasal 83 dan 88 Undang-undang No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Andi.
Labels:
Cucupoker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment