Wednesday, November 25, 2015
Tolak Gabung ke Polda Banten, Warga Tangerang Datangi Rumah Gubernur Rano Karno
Masyarakat Tangerang Raya bertemu Gubernur Banten Rano Karno untuk menyampaikan aspirasi terkait penolakan penyatuan wilayah hukum Polresta Tangerang.
"Kami menyampaikan aspirasi atas kebijakan Gubernur Banten, Polresta Tangerang masuk dalam wilayah hukum Polda Banten, padahal selama ini Polda Metro Jaya sudah memberikan kenyaman, keamanan," kata Ibnu Jandi salah seorang inisiator dalam keterangan yang diterima, Rabu (25/11/2015).
Menurutnya, alasan warga menolak bergabungnya Polresta Tangerang ke Polda Banten, karena mengacu pada instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 13 tahun 1978 tentang pengembangan wilayah Jakarta-Bogor-Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) untuk hidup dengan layak dengan kehidupan sosial ekonomi yang aman, nyaman, damai, dan sejahtera dalam wilayah Jabodetabek di bawah kendali keamanan Polda Banten.
"Ini juga permintaan kepala daerah dan masyarakat Tangerang raya, kita juga sebelumnya sudah menyampaikan aspirasi dengan DPR RI dan Mabes Polri membicarakan terkait aspirasi warga dengan menolak adanya penyatuan hukum," katanya.
Sementara warga Tangerang yang diwakili oleh tokoh pemuda, tokoh agama, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KNPI Tangerang, juga hadir Kapolda Banten Brigjen Boy Rafly Amar.
Boy mengatakan, pihak Polri sudah memikirkan sejak lama terkait dinamika masalah peralihan masalah hukum dari Polda Metro Jaya ke Polda Banten.
Menurutnya, Mabes Polri secara bertahap membicarakan kesetaraan administrasi dan penyatuan wilayah hukum yang terdekat masalah Kabupaten Tangerang, sedangkan kabupaten/kota lain belum dibicarakan.
"Memang Gubernur diminta rekomendasi sebagai bahan kajian di Mabes Polri," kata Boy.
Dia menegaskan kepolisian merupakan organisasi vertikal sehingga apapun kejadian di Banten maupun DKI Jakarta akan saling bantu.
Labels:
Cucupoker
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment